Pesisir Selatan-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan titik rawan dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 4 sampai 6 September 2020.
"Titik rawan tersebut menjadi fokus pengawasan Bawaslu, sehingga proses pendaftaran bakal calon kepala daerah sesuai regulasi yang ada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, Rabu (2/9).
Disebutkan, masyarakat juga bisa turut mengawal proses pencalonan tersebut. "Ibarat mencari calon pendamping hidup, mencari calon kepala daerah juga harus teliti," ingatnya.
Dijelaskan, titik rawan itu ketika pendaftaran dilakukan diakhir waktu pendaftaran, berkas pencalonan dan syarat calon tidak lengkap, tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak sah, keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan Pengawas Pemilu terkait sengkata pencalonan.
Selanjutnya, Parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu pasangan calon (dukungan ganda), perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, dualisme kepengurusan partai, mahar politik, pelaksanaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat.
Disebutkan, Pemilihan Serentak 2020 adalah amanat rakyat untuk mewujudkan bangsa besar yang berdaulat. Tidak peduli seberapa sulit tantangan yang ditemui, dan tidak peduli seberapa besar risiko yang dihadapi.
"Bagi Pengawas Pemilu, yang terpenting komitmen mengawasi. Semua dilakukan demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan sesuai konstitusi," ucapnya.
Ia menambahkan, terkait dengan pengawasan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Bawaslu Kabupaten Pesisir telah mengikuti rapat koordinasi nasional dalam jaringan pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah yang digelar Bawaslu RI, sosialisasi pandaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang digelar KPU Kabupaten Pesisir Selatan. (03)