• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bupati Sampaikan Nota KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

18 Agustus 2020

294 kali dibaca

Bupati Sampaikan Nota KUPA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

Pesisir Selatan-Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan 2020, Selasa (18/8) di ruang rapat DPRD setempat. Sidang paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Ermizen dan dihadiri Forkopimda serta kepala perangkat daerah.

Bupati mengatakan, perubahan penjabaran APBD menyebabkan banyak program dan kegiatan pembangunan yang semula telah direncanakan pada APBD 2020 terpaksa dihentikan atau ditunda pembayarannya karena anggarannya mengalami refocusing dan realokasi. Refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 difokuskan untuk: Pencegahan penyebaran  wabah Covid-19 yang mencakup: Operasional Gugus Tugas Penanganan Covid-19; Penyediaan layanan kesehatan;

Penyediaan kebutuhan karantina dan tracking suspek Covid-19; Operasional pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB); Perlindungan kelompok masyarakat rentan dan dunia usaha dengan penyediaan jaring pengaman sosial. Penyiapan dan pelaksanaan upaya pemulihan ekonomi dan pengurangan tekanan pada sektor ekonomi. Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat darurat dan mendesak.

Disebutkan, secara garis besar, Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020, adalah sebagai berikut: Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Target Pendapatan Daerah disesuaikan dari semula Rp1.787.094.489.692,-  menjadi Rp. 1.694.363.988.171,-. Item-item yang berubah pada sisi pendapatan daerah meliputi:

Proyeksi terhadap Pendapatan Asli Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp. 156.419.589.082,-  menjadi Rp. 153.895.668.646,-. Dana Perimbangan, semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.243.067.977.000,- menjadi  Rp. 1.126.499.044.359,-. Lain-Lain Pendapatan yang Sah, semula Rp. 387.606.923.610,- berubah menjadi  Rp. 413.969.275.166,- . Perubahan Kebijakan Belanja Daerah. Komposisi alokasi Belanja pada perubahan APBD 2020 direncanakan mengalami penurunan, yang semula diperkirakan sebesar Rp. 1.854.122.929.692,- menjadi Rp. 1.694.605.250.990,-.

Perubahan ini terjadi  antara lain disebabkan oleh adanya rencana perubahan alokasi Belanja Langsung dari semula Rp. 805.277.147.908,-  turun menjadi Rp. 638.526.361.561,- . Adanya perubahan pada kelompok Belanja Tidak Langsung dari awalnya Rp. 1.048.845.781.783,- menjadi Rp 1.056.078.889.428,-. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan tahun 2020, berkurang dari semula sebesar Rp. 75.737.385.000,-  menjadi Rp. 16.950.207.818,- .

Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah dari proyeksi awal APBD sebesar Rp. 8.708.945.000,- menjadi sebesar Rp. 16.708.945.000,-. Perubahan Plafon Anggaran Perangkat Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan, maka Rancangan Belanja Daerah didistribusikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan usulan pagu masing-masing SKPD sebagaimana terlampir pada dokumen Rancangan PPAS Perubahan APBD tahun 2020.

"Demikian Nota Pengantar KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten  Pesisir  Selatan Tahun 2020 ini kami sampaikan. Dokumen yang lebih rinci dapat  kita lihat bersama dalam buku Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020. Kami sangat menyadari Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD ini masih bersifat indikatif. Untuk itu, masukan dan saran dari seluruh Anggota DPRD yang terhormat selama proses pembahasan nanti sangat kami harapkan. Semoga dengan pembahasan yang mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim TAPD, akan dihasilkan rumusan kebijakan yang betul-betul menjawab permasalahan daerah guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang mandiri, unggul, agamis dan sejahtera," kata bupati. (03)