PESISIR SELATAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Betriadi lakukan sosialisasi tentang layanan nikah di KUA dalam kondisi pandemi Covid 19 di Kenagarian Taratak Tangah Lumpo, bersama perangkat nagari setempat, Selasa (25/08).
Dalam sambutannya Betriadi menjelaskan dengan kondisi pandemi Covid 19 belum berakhir maka pelayanan nikah baik di KUA maupun diluar KUA wajib dilakukan sesuai protokol kesehatan. Melihat kondisi pandemi Covid 19 disejumlah daerah masih terjangkit, maka sangat diperlukan komitmen bersama dalam pelaksanaan nikah demi memutus mata rantai virus mematikan tersebut.
"Dalam acara pernikahan baik di KUA maupun diluar KUA, kita selalu mengacu aturan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan calon pengantin laki-laki bersama wali nikah memakai sarung tangan," ucap Kepala KUA IV Jurai.
Dirinya berharap semoga Pemerintah Nagari agar dapat mensosialisikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut, sehingga terhindar dari Covid 19.
Sementara Wali Nagari Taratak Tangah Lumpo, Dewel Colivetra Datuak Nan Batuah dikesempatan mengatakan sangat berterima kasih dan apresiasi sekali atas kegiatan sosialisasi yang dilakukan KUA IV Jurai di Nagari Taratak Tangah.
"Atas nama pemerintah nagari, saya menyampaikan ucapan terima kasih, pada Kepala Kua IV Jurai dan penyuluh agama yang telah berkenan memberikan sosialisasi ini. Banyak informasi dan pengetahuan yang kami peroleh melalui kegiatan ini," ucap Wali.
Apa yang telah disampaikan oleh Kepala KUA tadi juga akan segera di informasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih mengerti dan memahami kegiatan pernikahan ditengah pandemi Covid 19 ini. "Agar dapat memutuskan mata rantai covid 19 merupakan komitmen kita dengan cara selalu patuhi protokol kesehatan," tutupnya