• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemkab Tutup  Sementara Dua Pasar Mingguan Di Koto XI Tarusan

18 April 2020

254 kali dibaca

Pemkab Tutup Sementara Dua Pasar Mingguan Di Koto XI Tarusan

Pesisir Selatan --- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat,  memutuskan untuk menutup sementara kegiatan pasar mingguan yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan, yaitu Pasar Nanggalo Tarusan dan Pasar Barung Barung Belantai.

"Kebijakan penutupan sementara kegiatan pasar mingguan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran dan  penanganan Covid 19 di Pesisir Selatan," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi, Sabtu (18/4) di Painan.

Dijelaskan, keputusan penutupan sementara kegiatan pasar mingguan  tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Pesisir Selatan, Nomor 100/16/GTC-IV/2020 tanggal 18 April 2020 yang ditujukan kepada pengelola dan pedagang pasar pasar tersebut.

"Penutupan kegiatan pasar mingguan di Kecamatan Koto XI Tarusan  dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya di Kecamatan Koto XI Tarusan,' ungkapnya.

Hal tersebut disebabkan berdasarkan data di Posko Covid 19, bahwa dari 6  kasus positif corona, 5  kasus diantaranya berasal dari Kecamatan Koto XI Tarusan.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah menutup Puskesmas Tarusan dan mengkarantina seluruh pegawai puskesmas tersebut di rumah karantina Rusunawa Painan Selatan

Pada diktum kedua instruksi bupati ini mencantumkan penutupan sementara kegiatan pasar mingguan setiap Selasa bagi Pasar Nanggalo Tarusan dan setiap Jumat untuk Pasar  Barung Barung Belantai.

Kepada pengelola pasar kedua pasar tersebut, diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi penutupan  kegiatan pasar mingguan ini.

Pada bagian lain instruksi bupati juga meminta kepada camat, walinagari dan kepala kampung serta dukungan forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimca) membantu dan pengawasi terlaksananya penutupan kegiatan pasar mingguan dimaksud. (03)