• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pendataan Calon Penerima BLT Dana Desa Mulai Dilakukan Di Nagari Binjai Tapan

29 April 2020

1023 kali dibaca

Pendataan Calon Penerima BLT Dana Desa Mulai Dilakukan Di Nagari Binjai Tapan

Pesisir Selatan --- Kegiatan pendataan untuk memperoleh data masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Nagari (BLT Dana Desa), mulai dilaksanakan di Nagari Binjai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

"Pendataan itu dilaksanakan oleh Relawan Covid-19 Nagari Binjai Tapan, bukan oleh perangkat nagari/Bamus Nagari, dan sesuai dengan aturan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali," kata Wali Nagari Binjai Tapan, Jamirus, Rabu (29/4).

Disebutkan, nantinya data ini akan dijadikan pedoman penyaluran BLT dari Nagari sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.

Selanjutnya, perlu diketahui oleh masyarakat, berikut adalah kriteria Penerima BLT Dana Desa dari Kementerian Desa PDT RI. Syaratnya harus terpenuhi minimal 9 dari 14 kriteria tersebut.

Dasar regulasi Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 perubahan atas  Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Adapun teknis pendataan penerima bantuan tersebut adalah Surat Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 /PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

Selain itu juga, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 140/138/DPMDPPKB-PS/2020 tentang petunjuk teknis (Juknis) penganggaran Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Padat Karya Tunai Nagari (PKTN) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  (BLT-DD)

Kriteria yang tidak boleh menerima BLT Dana Desa adalah Penerima PKH, BPNT/Rastra/Sembako dan Kartu Prakerja. Penerima Bantuan dari APBN (Pusat), APBD Provinsi atau APBD Kabupaten. Walinagari dan perangkat nagari. Anggota Bamus Nagari. Guru TK, PAUD, TPA, TPSA dan TPQ yang menerima honorarium/insentif. (03)