Painan, Maret----
Pilar agama selalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten ini. Kerjasama yang baik antara Pemerintah dengan instansi terkait, seperti halnya dengan Kantor Kementerian Agama akan selalu diutamakan dalam melaksanakan pilar itu.
Melalui pendidikan agama sejak usia dini kepada generasi muda sebagai penerus pembangunan, diharapkan dapat menggenjot berbagai sektor pembangunan yang sedang digalakkan pemerintah," ungkap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman kepada pesisirselatan.go.id di Painan kemaren.
Bersama program kembali kesurau dan untuk menggalakan program itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan pembinaan terhadap TPA/TPSA. Pembinaan-pembinaan tersebut selalu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah setempat, karena TPA dan TPSA merupakan basis bagi penerus bangsa dalam menempa ilmu Agama, dibandingkan disekolah umum yang porsinya hanya sedikit.
Selain itu pembinaan ini juga penting untuk mempersiapkan anak - anak sekolah untuk bekal melanjutkan studi ketingkat SLTP dan SLTA. Sesuai dengan Peraturan Daerah No 08 tahun 2004, bahwa bagi lulusan SD untuk melanjutkan studi ketingkat SLTP, dari SLTP ke tingkat SLTA jika tidak bisa tulis baca Al-Quran, maka penerimaan akan ditunda, sampai calon siswa tersebut bisa tulis baca Al-Quran. Begitu juga dengan calon penganten, jika tidak pandai baca tulis Alqur'an, pernikahan keduanya ditunda sampai mereka bisa baca baca tulis Alqur'an.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi segala dampak buruk yang bakal timbul dari pengaruh globalisasi yang ditandai dengan derasnya arus informasi. Anak-anak didik dinilai sangat rawan akan terjadinya pergeseran akidah. Dampak negatifnya nanti akan terjadi penurunan nilai-nilai moral dan etika pada masing-masingnya, dengan demikian usaha-usaha tersebut harus diberdayakan dan dimulai sejak dini, terangnya.
Dengan berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan diharapkan kedepannya masyarakat Pesisir Selatan umumnya, generasi muda khususnya dapat mengamalkan dan terpacu untuk mempelajari Al Qur'an sesuai dengan Perda nomor 08 tahun 2004 tentang pandai baca tulis Alqur'an.(04)