Pesisir Selatan, - Untuk mengantisipasi penebangan dan perambahan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, pemerintah daerah (Pemda) setempat bakal melakukan penertiban terhadap usaha mebel yang dilakukan oleh masyarakat di daerah itu.
Demikian diungkapkan Kepala DPMP2TSP Pessel, Suardi, Senin (31/8) di Painan. Dia menjelaskan bila bahan baku terhadap kebutuhan usaha mebel tidak jelas, akan berdampak terhadap kerusakan hutan dari penebangan dan perambahan yang dilakukan.
"Bila bahan baku terhadap kebutuhan usaha itu tidak jelas, maka bisa berdampak terhadap kerusakan hutan. Tentunya dari penebangan dan perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Baik pada kawasan hutan lindung, produksi, maupun kawasan Taman Nasional kerinci Seblat (TNKS)," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa terkait penertiban usaha mebel tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pemilik.
"Pada surat edaran itu juga disampaikan kejelasan asal bahan baku kayu yang dipasok," ungkapnya.
Ditambahkan lagi bahwa ketegasan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun, dan wajib dilakukan diperpanjangan," katanya.
Berdasarkan hal itu, sehingga ada kepastian hukum dimana lokasi pengambilan bahan baku untuk usaha mebel, walau segala bentuk perizinan tersebut kewenangannya ada pada provinsi.
"Tapi jika bahan baku tersebut diambil dari lokasi dilarang, kita akan mengambil langkah tegas melalui surat rekomendasi penutupan ke tingkat provinsi. Ini bisa kita lakukan karena daerah juga memiliki kewenangan dalam hal pendataan dan pengawasan," tegasnya. (05)