Pesisir Selatan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan akan membuka peluang yang seluas-luasnya bagi pemilik modal untuk berinvestasi di daerah itu.
Upaya itu dilakukan sebab investasi akan memberikan dampak positif bagi daerah dalam mendorong percepatan peningkatan ekonomi, bahkan upaya itu juga bisa mendongkrak pergerakan ekonomi secara nasional. Ketegasan itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni Kamis (3/9).
Walau memberikan peluang dengan seluas-luasnya, namun hak dan tanggung jawab pemilik modal terhadap lingkungan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Sosial Penanaman Modal (BKPM) RI No.17 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengendalian pelaksanaan modal, tetap diutamakan.
Dia menyampaikan bahwa langkah itu perlu dilakukan, sebab melalui investasi akan tercipta lapangan kerja, berkembangnya ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
"Perlu kita ketahui bahwa Presiden Joko Widodo sangat fokus dan intens dengan kegiatan investasi penanaman modal, terutama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja," ingatnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesisir Selatan, Suardi ketika dihubungi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No.17 tahun 2015, penanam modal juga wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Hal itu disampaikannya, sebab LKPM merupakan instrumen pengendalian bagi pemerintah untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan penanam modal melaksana kan tanggung jawab dan kewajibanya dalam melaksana kan kegiatan usahanya.
"Di daerah ini sektor pariwisata merupakan salah satu potensi unggulan yang dinilai mampu menggerakan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal itu, sehingga kita membuka peluang kepada pemilik modal yang ingin berinvestasi di sektor ini," ungkapnya.
Ditambahkanya bahwa peluang tersebut tidak saja diberikan kepada pemilik modal dalam negeri, tapi juga bagi pemilik modal asing (PMA) yang tentunya tetap harus melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku. (05)