• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Sekda : Rapat Dengar Pendapat Dilakukan Via Video Conference

14 Mei 2020

265 kali dibaca

Sekda : Rapat Dengar Pendapat Dilakukan Via Video Conference

Pesisir Selatan, - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sejauh ini tetap konsisten mengikuti protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu ditegaskan Sekda Pesisir Selatan, Ir.Erizon, MT didampingi Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19, Rinaldi, S.Pd, M.Si dan Kasubag Pemberitaan, Wildan, S.Kom, Rabu (13/5) di Painan.

Dikatakan, aparatur pemkab harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya, tidak berkumpul-kumpul.

Sementara terkait dengan undangan DPRD kepada pemkab untuk rapat dengar pendapat tentang penanganan Covid-19, pemkab siap. Namun disarankan agar rapat dengar pendapat itu dilakukan via video conference. Hal itu dilakukan dalam rangka mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Pada prinsipnya, kapanpun DPRD mengundang pemkab untuk rapat dengar pendapat dalam hal penanganan Covid-19, kita siap. Akan tetapi, kita menyarankan agar rapat dengar pendapat itu dilakukan via video conference untuk mencegah resiko penularan Covid-19," ucapnya.

Sekda juga mempersilahkan dewan memantau, sekaligus mengawasi pelaksanaan penanganan Covid-19, serta bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Gugus Tugas juga serius melakukan percepatan penanganan Covid-19, sehingga daerah ini bebas dari wabah tersebut.

Upaya itu salah satunya menyiapkan tempat isolasi/karantina yaitu Rusunawa yang terletak di Nagari Painan Selatan.

"Barangkali untuk kabupaten/kota di Sumatera Barat, baru Kabupaten Pesisir Selatan yang memiliki tempat isolasi yang representatif," sebutnya. (03)