Pesisir Selatan, - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pesisir Selatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan lakukan talkshow di Radio Langkisau FM, Selasa (25/08).
Talkshow yang bertemakan Sensus Penduduk 2020 Mencatat Indonesia tersebut menghadirkan pembicara Kepala BPS Yudi Yos Elvin dan Kasi Diseminasi Informasi dan Pemberdayaan Telematika Diskominfo Pesisir Selatan Syafrizal serta dipandu oleh Suci Febriani.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPS mengatakan pelaksanaan Sensus Penduduk (SP) tahun 2020 merupakan kali 7 (tujuh) dilaksanakan semenjak kemerdekaan RI.
“Setelah Indonesia merdeka, telah dilaksanakan Sensus Penduduk sebanyak enam kali, yaitu tahun 1961, 1971, 1980,1990, 2000, dan 2010. SP 2020 menjadi pelaksanaan sensus penduduk ke tujuh, “katanya.
Dilanjutkannya sensus penduduk 2020 sedikit berbeda dibandingkan dengan sensus penduduk tahun sebelumnya, dimana penduduk bisa melakukan pencatatan secara mandiri melalui sensus penduduk online.
“Sensus penduduk 2020 sudah diawali dengan sensus penduduk online yang dilaksanakan dari bulan Februari sampai dengan bulan Mei lalu, yaitu dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan keluargannya melalui aplikasi yang telah disediakan”, jelasnya.
Kemudian bagi masyarakat yang belum berkesempatan melakukan pencatatan sensus penduduk secara mandiri, maka akan dilakukan pendataan oleh petugas yang telah ditunjuk.
“Sedangkan untuk SP offline akan dilakukan pendataan pada bulan September oleh petugas dengan cara mengunjungi langsung masyarakat yang belum melaksanakan SP Online ke rumah masing-masing, tentunya dengan tetap mematuhi protokol covid 19,” ungkapnya.
Pada saat wawancara dengan petugas, masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dan transparansi memberikan data yang benar sehingga pengisian quesioner bisa berjalan dengan lancar.
“Petugas kita akan memberikan Quesioner kepada masyarakat untuk diisi, tentunya juga melibatkan aparat pemerintahan nagari dan kampung sehingga data yang diperoleh benar-benar valid, “ jelasnya.
Dengan Sensus penduduk diharapkan akan diperoleh satu data kependudukan.
“Dari SP tersebut akan diketahui masyarakat yang secara de facto memiliki KTP Kab. Pesisir Selatan dan tidak memiliki KTP Kab. Pesisir Selatan tetapi berdomisili di kabupaten Pesisir Selatan, “ tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan SP 2020 mengungkapkan sensus penduduk menjadi langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
"Beragam perbedaan data kependudukan menjadi perhatian khusus oleh Pemda Pesisir Selatan, untuk itu mari kita sukseskan pelaksanaan SP 2020 agar satu data kependudukan di Kab. Pesisir Selatan bisa tersaji, dan itu membutuhkan partisipasi masyarakat, " katanya.