Pesisir Selatan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, melalui Dinas Kesehatan, ingatkan kepada warga yang memiliki jasa usaha depot air minum isi ulang supaya melakukan pengurusan sertifikat layak sehat.
Upaya itu harus dilakukan agar harapan masyarakat dalam mendapatkan kualitas air yang bersih dan higienis dari penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang bisa tercapai.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Selatan, Syahrizal Antoni, mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Selasa (4/1) bahwa ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum di daerah itu sekarang sangat tinggi.
"Karena tinggi, sehingga usaha itu semakin menjamur dan terus meningkat setiap tahunnya. Saat ini usaha isi ulang depot air minum ini telah terdata di atas angka 500 unit. Ini tersebar di 15 kecamatan yang ada," katanya.
Dia menambahkan bahwa untuk melakukan pengurusan sertifikat layak sehat usaha air minum isi ulang itu, Pemkab Pesisir Selatan melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertifikat layak sehat di setiap Puskesmas yang ada di daerah ini." terangnya.
Ditambahkannya bahwa kemudahan dalam mendapatkan sertifikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu, bertujuan agar semua depot air minum terjamin kehigienisan air yang dijual.
"Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas. Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait," tegasnya.
Ditambahkan lagi bahwa kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang Air olahan.
Terkait dengan sertifikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.
"Pengecekan 1 kali dalam 3 bulan ini bertujuan agar jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi bisa terus dievaluasi secara berkala," tutupnya. (05)