• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, LPPL Radio Langkisau FM gelar Talkshow ujud Monitoring Evaluasi KI Sumbar Penanganan Covid-19. di Pesisir Selatan.

11 Mei 2020

553 kali dibaca

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, LPPL Radio Langkisau FM gelar Talkshow ujud Monitoring Evaluasi KI Sumbar Penanganan Covid-19. di Pesisir Selatan.

Pesisir Selatan ---- Kabupaten Pesisir Selatan masuk daerah zona merah Covid-19 dan daerah terdampak bahkan ada kantor nagari digeruduk warganya akibat kecewa dengan bantuan langsung tunai (BLT) Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak Covid-19, sehingga beritanya viral di berbagai halaman media sosial.

Untuk merentang benang merahnya, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Arif Yumardi, LPPL Radio Langkisau FM berinisiatif mengggelar talkshow sebagai bentuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi KI Sumatera Barat dalam penanganan Covid-19 di Pesisir Selatan.

”Allhamdulillh ide kami diterima pihak Langkisau FM, hebat lagi langsung dilakukan talkshow dengan mengkolaborasikan pembicara dari KI Sumbar dan Anggota DPRD Sumbar Hamdanus, untuk narasumber dari Pemkab Pesisir Selatan Dailipal, S.Sos (Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan) dan Junaidi, S.Kom (PPID Utama Pesisir Selatan) ,”ujar Arif Yumardi, Senin (11/5/2020)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan saat ini tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat Tahap kedua.

”Tidak ada kelonggaran saat PSBB ini, Gugus Tugas Pesisir Selatan bersama Forkompida bahu-membahu, kerja keras menerapkan aturan PSBB yang semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Mereka juga terus melakukan tracking dan tracing di zona merah seperti di Kecamatan Koto XI Tarusan, dan juga melaksanakan SOP sangat ketat,” ujar Dailipal menjawab keraguan banyak pihak PSBB Pesisir Selatan longgar.

Menegenai persoalan Jaringan Pengamanan Sosial  (JPS) menurut Dailipal, mekanismenya cukup selektif dimulai  pengumpulan data penerima oleh Wali Nagari, verifikasi dan validasi data dilaksanakan secara bersama Wali Nagari dan Pemkab Pesisir Selatan.

”Di Pesisir Selatan sabanyak 98.000 KK sudah memperoleh BLT, PKH dan Sembako. Itu berarti 60 persen dari total KK di Pesisir Selatan” ujar Dailipal yang tak menampik ada kekecewaan warga tidak menerima.

”Pemberian BLT program JPS ini memiliki indikator warga penerima, sebaiknya kita mematuhi aturan tersebut,”ujarnya.

Junaidi selaku PPID Utama Pemkab Pesisir Selatan menegaskan dalam mengintegrasikan semua informasi terkait Covid-19 pihaknya sudah sangat maksimal.

“Informasi mengenai pandemi Covid-19 ini sudah diinterasikan maksimal, transparansinya juga kita maksimalkan tentang apa saja informasi publik terkait penanganan Covid-19, mulai dari tracking dan tracing-nya sebagai informasi serta merta dan tetap menempatkan data pasien sebagai informasi dikecualikan,”ujar Junaidi.

Soal Jaringan Pengamanan Sosial semua disampaikan sangat transparan tidak ada ditutup-tutup mulai ditempelkan di masing masing kantor Wali Nagari dan diumumkan di website PPID.

”Jika data penerima JPS tertutup, percuma rasanya kerja keras kami dua tahun berturut-turut terbaik satu Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, untuk penilaian 2019, Pesisir Selatan menyabet brevet kabupaten informatif,”ujar Junaidi

Anggota DPRD Sumatera Barat, putera Pesisir Selatan, Hamdanus menyimak paparan narasumber dari Pemkab Pesisir Selatan.

”Wajar saat krisis seperti ini kesimpangsiuran informasi terjadi, apalagi era sekarang semua orang bisa memberitakan di media sosialnya, apakah itu benar dan tidak menyesatkan mereka banyak tidak peduli. Tapi soal data penerima JPS Pemkab Pesisir Selatan harus memberi ruang koreksi atau perbaikan terhadap temuan data penerima yang tidak valid,” ujar Hamdanus.

Arif Yumardi selaku Komisioner KI Sumbar mengapresiasi PPID Utama Pesisir Selatan yang telah melaksanakan keterbukaan informasi terkait Covid-19 sesuai UU no 14/2008 dan telah melaksanakan Pelayan Informasi sesuai Perki 1/ 2010.

”Sudah sesuai garisan aturan keterbukaan informasi publik, tracking dan tracing terbuka tapi data by name dan by adress tetap dikecualikan, lalu dampak Covid-19 ada BLT program JPS, semua data penerima bisa diakses publik, ini membanggakan sekali, saat pandemi PPID Utama bekerja masih mengikuti rambu-rambu keterbukaan informasi publik,” ujar Arif Yumardi.(19)