Pejabat Dihimbau Lakukan Pemeriksaan SWAB RT-PCR Saat Kembali Tugas Luar Daerah
Pesisir Selatan --- Bagi yang malakukan perjalanan dinas luar Provinsi Sumatera Barat diimbau melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR saat kembali masuk khususnya ke Pesisir Selatan
Hal tersebut Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan nomor 360/189/Covid-19-SBR/VIII-2020, dan Surat Sekretaris Daerah dengan nomor 100/200/GTC/VIII/2020, tentang kewajiban pemeriksaan Swab RT-PCR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMD, BUMN, pejabat daerah dilingkungan Provinsi Sumatera Barat," kata Dailipal, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 didampingi Rinaldi Dasar Kepala Bagian Humas Setdakab Pesisir Selatan, Selasa, (25/8) diruang kerjanya.
" Bagi yang malakukan perjalanan dinas luar Provinsi Sumatera Barat diimbau untuk melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR saat kembali masuk ke Pesisir Selatan," sebut Dailipal.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Dailipal juga menyampaikan, sehubungan hal itu, dan berkenaan adanya agenda DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan kerja kedinasan terhadap empat Kabupaten, diantaranya, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada tanggal 23 -26 Agustus 2020.
Dikatakan Dailipal, Diharapkan kesedian Pimpinan, Anggota DPRD dan pendamping yang melakukan perjalanan dinas, diimbau untuk dapat dilakukan pemeriksaan Swab RT-PCR di Rumah Sakit M. Zein Painan, dan melaksanakan isolasi mandiri sampai hasil pemeriksaan Swab RT-PCR dikeluarkan," ujar Dailipal.
Berkaitan dengan pemeriksaan Swab, Dailipal menyebutkan, terkait biaya pengambilan Swab dilakukan dengan gratis, dan semua fasilitas sudah disediakan oleh tim medis Rumah Sakit M. Zein Painan dan tim Gugus Tugas Covid 19 Percepatan Penanganan Pesisir Selatan," jelasnya.