Pesisir Selatan -- Ratusan kendaraan dari luar Kabupaten Pesisir Selatan yaitu dari arah Padang atau arah Sungai Pemuh disuruh putar balik, tidak bisa masuk ke ke Kabupaten Pesisir Selatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19 masuk dan menularkan masyarakat.
Polres Pesisir Selatan mencatat 6728 teguran lisan dilayangkan untuk pengendara dan 463 teguran tertulis.Larangan sepeda motor 172 unit kendaraan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pessel AKBP. Cepy Noval Rabu (13/5) di Painan, menurutnya larangan itu sesuai dengan himbauan pemerintah dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) yang akan berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang. Bahkan pihaknya telah banyak melakukan pembubaran aktifitas keramaian warga terutama didaerah zona merah atau daerah yang banyak posotif Covid 19.
"Langkah persuasif kita lakukan dengan memberika. penjelasan kewarga,namun jika kemudian hari tidak juga dihindahkan maka proses hukum akan kita laksanakan," ujarnya
Cepy berharap masyarakat bisa patuh dan jaga jarak,jaga keluarga agar terhindar dari Covid 19
Senada disampaikan Camat Koto XI Tarusan Deni Anggara.Rabu (13/5). Menurutnya pembatasan pendatang dari arah Padang diperketat. Bahkan kendaraan yang mau ke Tarusan dari arah Padang dilarang masuk kecuali mereka memiliki KTP Pesisir Selatan. Ini semua dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid 19.
Dijelaskannya setelah dibelakukannya larangan mudik, pihak terkait telah melakukan upaya melarang kendaraan pemudik yang masih nekat berusaha melintasi perbatasan, “Pemberlakuan larangan masuk yang sudah diperketat . Bahkan di Taruaan didirikan 3 posko pantau," ujarnya
Seperti diketahui Kecamatan Koto XI Tarusan merupaka. daerah zona merah bagi penyebaran Covid 19,karena sebagian besar pasien positif Covid 19 berasal dari Tarusan. "Karena itu kita giatkan selalu sosialisasi kemasyarakat agar bisa mematuhi aturan PSBB,kurangi aktifitas diluar,sering cuci tangan dan pakai masker," ujarnya (07)